" nama ustad " : " < b > ust . ahmad sarwat , lc . , ma < / b > " , " judul " : " < h3 > apakah keringat makan babi dan anjing hukum najis ? < / h3 > " , " isi " :[ ] , " jawaban0 " :[ ] , " jawaban1 " :[ " mon 17 december 2012 04 : 01  " , "  8 . 973 views  n " , " n " , " n " , " n " , " belum jelas panjang lebar tanya anda serta dalil dan hujjahnya , ada baik saya bocor saja dulu simpul jawab cara singkat , yaitu bahwa keringat orang yang makan daging babi dan anjing itu tidak masuk najis . " , " daging babi dan anjing telah pakat najis oleh jumhur ulama . tidak ada khilafiyah dalam hukum najis . bahkan dalam mazhab asy - syaf ' iyah , dua masuk ke dalam kategori najis berat , atau biasa sebut dengan najis mughalladzhah . " , " sebut najis berat karena proses untuk suci butuh ritual yang tidak biasa , yaitu dengan cara cuci banyak tujuh kali , semua dengan air dan salah satu dengan guna tanah . dan cuci ini sifat cuci ritual atau masuk ubudiyah . " , " dan karena daging babi dan anjing itu najis , otomatis haram juga untuk makan , bila tanpa ada alas darurat . sebab pada ulama sudah buat kaidah , bahwa segala benda najis arti otomatis hukum haram makan . namun tidak laku balik , apa yang haram makan belum tentu najis . " , " jumhur ulama seluruh telah pakat bahwa keringat manusia bukan masuk benda najis , meski pun keringat itu pada hakikat adalah kotor yang keluar dari dalam tubuh . namun tidak ada satu pun ulama yang kata bahwa keringat manusia itu najis hukum . " , " bahkan keringat yang keluar dari tubuh orang kafir sekalipun , juga bukan masuk benda najis . sebab tubuh orang kafir pun juga bukan rupa benda najis . demikian juga para ulama sepakat atas suci keringat yang keluar dari orang yang mabuk , haidh , nifas , dan janabah . " , " maka dengan demikian , hukum yang sama juga laku pada orang yang makan babi atau anjing , baik dia muslim atau kafir , yaitu keringat bukan rupa benda najis . " , " kalau pun keringat itu asal dari dalam tubuh yang ada najis , namun hukum tentu beda . sebab kalau kita kata bahwa keringat itu najis lantar di dalam tubuh ada najis , maka tidak harus sampai makan babi dan anjing pun , di dalam tubuh kita ada begitu banyak kotor yang rupa benda najis . " , " bukankah isi perut kita ini bila kita muntah juga masuk benda najis ? dan bukankah darah merah segar yang keluar dari dalam tubuh kita juga masuk benda najis ? dan bukankah pula di dalam perut kita ada kotor dan air kencing yang hukum najis ? " , " dan hal ini juga laku pada hewan halal yang makan benda - benda yang najis . apabila telah karantina dan pasti tidak ada lagi najis di dalam isi perut , maka tubuh hewan itu bukan rupa benda najis . contoh ayam , ikan lele dan beberapa jenis ternak halal lain . maka bila daging tidak najis , otomatis keringat pun tidak najis juga . " , " namun bila tubuh hewan itu sendiri sudah tetap bagai hewan yang najis , mana daging haram makan , maka umum para ulama sepakat anggap bahwa keringat masuk najis . " , " demikian jawab sederhana dan singkat , moga mudah paham . "
